Keamanan Pangan

Memilih Oleh-oleh Makanan yang Aman: Membaca P-IRT, MD, ML, dan Aturan Membawanya

Kode pada kemasan oleh-oleh menunjukkan siapa yang memberi izin dan untuk jenis pangan apa. Artikel ini menguraikan cara membacanya, lalu menghubungkannya dengan bagasi, karantina, dan penyimpanan.

Ilustrasi AI — seseorang memasukkan kantong keripik bening berstiker polos ke dalam koper di samping beberapa toples dan kantong kertas camilan di meja kayu
Ilustrasi AI — Camilan kering berkemasan rapat termasuk oleh-oleh yang paling mudah dibawa jauh.

Di toko oleh-oleh, rak keripik, abon, dodol, bakpia, sambal botolan, dan kopi bubuk biasanya berdiri berdampingan. Kemasannya sama-sama rapi, tetapi kode izin yang tercetak di labelnya bisa berbeda: ada yang memuat P-IRT diikuti deretan angka, ada yang bertuliskan BPOM RI MD, dan untuk produk impor BPOM RI ML. Ketiga kode itu bukan sekadar hiasan. Masing-masing menunjukkan jalur perizinan, pihak yang menerbitkan, dan jenis pangan yang boleh diproduksi dengan izin tersebut.

Artikel ini membahas tiga hal secara berurutan: cara membaca kode dan label pada oleh-oleh berkemasan, cara mencocokkan jenis oleh-oleh dengan lama perjalanan, dan aturan resmi yang berlaku saat oleh-oleh dibawa naik pesawat atau menyeberang antarpulau maupun antarnegara. Rujukan utamanya adalah Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024, Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta ketentuan cairan di kabin dari Kementerian Perhubungan.

Tiga kode izin pada kemasan oleh-oleh

Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 mengatur cara nomor izin edar dicantumkan. Pasal 36 menyebutkan bahwa pangan olahan produksi dalam negeri mencantumkan nomor izin edar yang diawali tulisan “BPOM RI MD”, sedangkan pangan olahan impor diawali “BPOM RI ML”. Untuk pangan olahan industri rumah tangga, label wajib memuat tulisan “P-IRT”. Dari sini saja pembeli sudah bisa memilah tiga kelompok besar.

P-IRT: produksi rumah tangga dengan sertifikat dari kabupaten/kota

Kode P-IRT berasal dari Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga, disingkat SPP-IRT. Aturannya kini ada di Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024, yang ditetapkan 15 Februari 2024, berlaku sejak diundangkan pada 16 Februari 2024, dan mencabut Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018. Dalam peraturan itu, Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) didefinisikan sebagai perusahaan pangan yang tempat usahanya berada di tempat tinggal dan memakai peralatan manual hingga semi otomatis. SPP-IRT diterbitkan oleh bupati atau wali kota melalui sistem perizinan terintegrasi secara elektronik (OSS), bukan oleh BPOM pusat.

Peraturan yang sama menetapkan masa berlaku SPP-IRT selama lima tahun. Setelah masa itu berakhir, produk P-IRT dilarang diedarkan sampai sertifikatnya diperpanjang. Sesudah memperoleh sertifikat, produsen juga wajib memenuhi komitmen: mengikuti penyuluhan keamanan pangan dengan nilai sertifikat minimal 60, menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik untuk IRTP atau setidaknya higiene, sanitasi, dan dokumentasi, memenuhi ketentuan label, serta memenuhi persyaratan keamanan dan mutu, termasuk penggunaan bahan tambahan pangan.

BPOM RI MD dan ML: izin edar dari BPOM

Produk bernomor MD atau ML didaftarkan langsung ke BPOM. Jalur ini dipakai untuk pangan olahan yang tidak boleh atau tidak cocok masuk skema rumah tangga, misalnya produk dari pabrik dengan peralatan otomatis, produk impor, atau jenis pangan yang dikecualikan dari SPP-IRT. Pasal 3 Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 juga menegaskan bahwa label pada kemasan harus sesuai dengan label yang disetujui saat izin edar diberikan. Nomor yang tercantum harus cocok dengan nomor pendaftaran pada dokumen izin edar.

Produk yang memang tidak memerlukan SPP-IRT

Tidak semua oleh-oleh tanpa kode P-IRT melanggar aturan. Pasal 3 ayat (3) Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 mengecualikan tiga kelompok dari kewajiban SPP-IRT: pangan olahan dengan umur simpan kurang dari tujuh hari, pangan siap saji, dan pangan yang belum mengalami pengolahan. Karena itu, kue basah yang habis dalam dua atau tiga hari, nasi bungkus untuk bekal di perjalanan, atau buah segar dari pasar wajar tidak memuat kode P-IRT. Ketiadaan kode pada produk semacam ini tidak otomatis berarti buruk, tetapi juga berarti pembeli perlu menilai sendiri cara buat, cara simpan, dan batas waktunya.

Tulisan pada label Penerbit izin Dasar aturan Yang bisa dicek pembeli
P-IRT + minimal 15 digit Bupati/wali kota melalui OSS Peraturan BPOM 4/2024 Struktur nomor, tahun berakhir, sertifikat SPP-IRT milik produsen
BPOM RI MD + angka BPOM Peraturan BPOM 31/2018 Pasal 36 ayat (1) Nomor dan nama produk di situs Cek Produk BPOM
BPOM RI ML + angka BPOM (produk impor) Peraturan BPOM 31/2018 Pasal 36 ayat (2) Nomor, nama produk, dan importir di situs Cek Produk BPOM
Tanpa kode — Dikecualikan bila umur simpan < 7 hari, siap saji, atau belum diolah Cara simpan, tanggal buat, dan jarak tempuh

Membaca 15 digit nomor P-IRT

Lampiran II Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 memuat format penomoran SPP-IRT. Nomor PIRT terdiri atas minimal 15 digit dengan arti sebagai berikut:

  1. Digit ke-1 menunjukkan kode jenis kemasan.
  2. Digit ke-2 dan ke-3 menunjukkan kode jenis pangan IRTP sesuai daftar di Lampiran I.
  3. Digit ke-4 sampai ke-7 menunjukkan kode provinsi dan kabupaten/kota tempat produksi.
  4. Digit ke-8 dan ke-9 menunjukkan nomor urut produk pada IRTP tersebut. Jumlah digit ini bisa bertambah bila produknya lebih dari 99.
  5. Digit ke-10 sampai ke-13 menunjukkan nomor urut IRTP di kabupaten/kota tersebut, dan dapat bertambah bila pelakunya lebih dari 9.999.
  6. Digit ke-14 dan ke-15 menunjukkan tahun berakhirnya masa berlaku.

Dua bagian paling berguna bagi pembeli adalah kode wilayah dan dua digit terakhir. Kode wilayah membantu mencocokkan alamat produsen yang tertera di label dengan daerah asal produk. Bila kemasan menyebut produsen di satu kabupaten, tetapi kode wilayahnya menunjuk daerah lain, ada alasan untuk bertanya kepada penjual. Dua digit terakhir memperlihatkan tahun berakhirnya sertifikat. Misalnya, nomor yang diakhiri “29” menandakan sertifikat berlaku sampai 2029. Bila angka tahun itu sudah lewat, Pasal 22 Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 menyatakan produk tersebut dilarang diedarkan.

Lampiran II juga memuat dua ketentuan yang menjelaskan nomor yang tampak janggal. Pertama, nomor urut milik IRTP yang tutup dan tidak berproduksi lagi tidak dapat dipakai IRTP lain, tetapi dapat dipakai kembali oleh IRTP yang sama bila usaha itu berproduksi kembali. Kedua, bila ada penambahan atau pengurangan provinsi dan kabupaten/kota, pemberian nomor disesuaikan dengan kode wilayah baru dari instansi yang berwenang. Kode wilayah yang berbeda dari alamat di label karenanya bisa berasal dari pemekaran daerah, sehingga pertanyaan kepada penjual sebaiknya diajukan sebagai permintaan klarifikasi.

Lampiran yang sama menyatakan bahwa nomor PIRT dicantumkan pada bagian utama label produk. Nomor yang hanya ditulis tangan di stiker terpisah, tertutup label harga, atau berbeda antara kemasan yang tampak sama patut ditanyakan. Pasal 7 peraturan itu juga menyebutkan isi dokumen SPP-IRT: nomor sertifikat, nama dan alamat IRTP, jenis pangan, komposisi, masa berlaku, jenis kemasan, dan kewajiban pemenuhan komitmen. Toko yang menjual produk binaan sering bisa menunjukkan salinan dokumen itu bila diminta dengan sopan.

Jenis oleh-oleh yang boleh berlabel P-IRT

Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 tidak membuka SPP-IRT untuk semua jenis makanan. Lampiran I memuat daftar jenis pangan yang diizinkan, dikelompokkan antara lain menjadi hasil olahan daging kering, olahan hasil perikanan, tepung dan olahannya, minyak dan lemak, gula dan kembang gula, kopi dan teh kering, bumbu, minuman serbuk, serta olahan biji-bijian, kacang-kacangan, dan umbi. Penutup lampiran menegaskan bahwa jenis pangan dengan karakteristik serupa yang disimpan pada suhu ruang tujuh hari atau lebih dapat mengajukan SPP-IRT.

Daftar itu memuat banyak nama yang akrab di toko oleh-oleh. Beberapa contohnya:

  • Olahan daging kering: abon daging, kerupuk kulit atau rambak, keripik paru, dendeng daging, dan daging olahan berbumbu dalam bentuk kering, dengan contoh rendang daging kering.
  • Olahan perikanan: sambal goreng udang kering dengan kandungan udang tidak kurang dari 50 persen, sambal goreng ikan dengan contoh sambal goreng ikan roa, abon ikan, keripik ikan, keripik belut, rendang ikan dan rendang kerang dalam bentuk kering, ikan asap, ikan kayu, dan terasi udang.
  • Olahan tepung, gula, dan kacang: bakpia, dodol atau jenang atau gelamai dari tepung ketan, santan, dan gula, dodol rumput laut, emping melinjo, kacang atom, kacang telur, dan kacang goyang.
  • Olahan umbi dan serealia: keripik singkong, lanting atau karak kaliang, serta rengginang atau batiah dari beras ketan.
  • Kopi dan teh: biji kopi sangrai, kopi bubuk, dan teh hijau bubuk.

Perhatikan kata “kering” yang berulang pada daftar olahan daging dan ikan. Rendang basah yang masih berminyak dan harus didinginkan tidak sama kedudukannya dengan rendang kering yang tahan di suhu ruang. Untuk kopi, jejak asal biji dan proses pengolahannya dibahas lebih jauh dalam tulisan tentang perjalanan kopi dari kebun ke kedai. Dari sisi label, kopi bubuk dan biji sangrai memang termasuk jenis yang dapat bernomor P-IRT.

Pasal 10 juga menyebutkan produk yang tidak dapat memperoleh SPP-IRT, yaitu bahan tambahan pangan, bahan penolong, pangan wajib SNI, pangan yang diproduksi dengan peralatan di luar manual hingga semi otomatis, pangan yang memerlukan penanganan khusus dalam produksi maupun distribusi, pangan yang mencantumkan klaim, pangan olahan untuk keperluan gizi khusus, minuman beralkohol, dan produk nonpangan. Dengan kata lain, kemasan P-IRT yang memuat klaim seperti “menurunkan gula darah” atau “meningkatkan stamina” menyimpang dari batas skema ini. Begitu pula produk yang harus selalu dibekukan atau didinginkan selama distribusi.

Bagian label yang wajib ada

Pasal 5 Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 menyebut keterangan minimum pada label pangan olahan:

  • nama produk;
  • daftar bahan yang digunakan;
  • berat bersih atau isi bersih;
  • nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor;
  • halal bagi yang dipersyaratkan;
  • tanggal dan kode produksi;
  • keterangan kedaluwarsa;
  • nomor izin edar;
  • asal-usul bahan pangan tertentu.

Nama produk, berat bersih, nama dan alamat produsen, keterangan halal, kedaluwarsa, dan nomor izin edar harus berada pada bagian label yang paling mudah dilihat dan dibaca. Label juga tidak boleh mudah lepas, luntur, atau rusak. Kemasan yang labelnya terkelupas atau tintanya pudar sudah gagal di pemeriksaan pertama.

Tanggal kedaluwarsa dan cara simpan

Pasal 34 mengatur bahwa keterangan kedaluwarsa didahului tulisan “Baik digunakan sebelum”. Produk dengan masa simpan tiga bulan atau kurang mencantumkan tanggal, bulan, dan tahun. Produk dengan masa simpan lebih dari tiga bulan boleh hanya mencantumkan bulan dan tahun. Pasal 35 mengecualikan roti dan kue dengan masa simpan 24 jam atau kurang dari kewajiban mencantumkan tanggal kedaluwarsa, tetapi produk seperti itu tetap harus mencantumkan tanggal produksi atau tanggal pengemasan.

Pasal 48 mewajibkan keterangan cara penyimpanan pada produk yang masa simpannya dipengaruhi kondisi simpan, serta cara simpan setelah kemasan dibuka untuk produk yang biasanya tidak habis sekali makan. Tulisan seperti “simpan di lemari pendingin setelah dibuka” pada sambal botolan berarti sisa sambal tidak cocok dibiarkan di koper berhari-hari setelah segelnya rusak.

Alergen dan bahan dari babi

Ketentuan alergen diubah oleh Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2021. Pasal 49 hasil perubahan menyebut alergen yang wajib dicantumkan dapat berupa serealia mengandung gluten, telur, ikan, krustase, dan moluska, kacang tanah dan kedelai, susu termasuk laktosa, kacang pohon seperti almond, kenari, dan kacang mede, serta sulfit dengan kandungan paling sedikit 10 mg/kg untuk produk siap konsumsi. Bahan alergen ditulis tebal dalam daftar bahan disertai kalimat “Mengandung alergen, lihat daftar bahan yang dicetak tebal” atau “mengandung alergen:” diikuti nama alergennya. Bagi penerima oleh-oleh yang alergi udang, label terasi atau sambal goreng udang sudah memberi jawaban sebelum bungkusnya dibuka.

Pasal 40 mewajibkan tulisan “MENGANDUNG BABI” beserta gambar babi dalam kotak merah bila pangan olahan mengandung bahan dari babi. Pasal 41 mewajibkan keterangan khusus bila proses pembuatannya bersinggungan atau memakai fasilitas bersama dengan bahan bersumber babi. Untuk status halal, bukti yang diakui adalah sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH. Kepala BPJPH menegaskan hal ini dalam berita resmi lembaga tersebut pada Desember 2025. Langkah pemeriksaannya dibahas lebih rinci dalam artikel tentang memverifikasi pilihan halal saat wisata.

Pemeriksaan di toko: Cek KLIK dan situs Cek Produk BPOM

BPOM mengampanyekan rumus singkat Cek KLIK, yaitu Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa. Balai POM di Sanggau, misalnya, menjelaskan Cek KLIK sebagai langkah sederhana bagi konsumen sebelum membeli pangan, obat, maupun kosmetik. Pada oleh-oleh makanan, keempat pemeriksaan itu dapat dilakukan dalam beberapa menit:

  1. Kemasan. Segel utuh, tidak bocor, tidak menggelembung, dan tidak berkarat untuk kaleng. Pada kemasan bening, perhatikan apakah ada embun di bagian dalam, karena embun menandakan kelembapan yang dapat mempercepat kerusakan keripik atau kerupuk.
  2. Label. Nama produk, komposisi, berat bersih, dan alamat produsen terbaca jelas. Bila label menyebut produk asal satu daerah, kode wilayah pada nomor PIRT dapat dicocokkan.
  3. Izin edar. Nomor MD atau ML diketik di situs Cek Produk BPOM, yang memiliki kategori khusus pangan olahan. Pada 4 Oktober 2026, halaman depannya mencatat 251.287 pangan olahan teregistrasi yang masih berlaku. Hasil pencarian dicocokkan dengan nama produk, merek, kemasan, dan nama produsen atau importir pada label.
  4. Kedaluwarsa. Bandingkan tanggal “Baik digunakan sebelum” dengan perkiraan kapan oleh-oleh akan diberikan dan dimakan, bukan hanya dengan tanggal hari pembelian.

Nomor P-IRT tidak diterbitkan sebagai nomor izin edar BPOM, sehingga pemeriksaannya mengandalkan struktur 15 digit, tahun berakhir, kesesuaian alamat, dan dokumen SPP-IRT. Bila sebuah produk mengaku bernomor MD, tetapi nomornya tidak muncul atau muncul untuk produk lain di situs Cek Produk BPOM, pembeli punya alasan kuat untuk memilih produk lain.

Lama perjalanan dan daya tahan oleh-oleh

Label hanya menjawab separuh persoalan. Separuh lainnya adalah apakah oleh-oleh itu tetap aman sampai di tangan penerima. Poster WHO Five Keys to Safer Food memberi patokan yang mudah dipakai: makanan matang jangan dibiarkan di suhu ruang lebih dari dua jam, makanan matang dan mudah rusak sebaiknya segera didinginkan di bawah 5°C, dan makanan yang disajikan panas dijaga di atas 60°C. WHO juga menjelaskan bahwa mikroorganisme dapat berkembang biak sangat cepat pada suhu ruang, dan beberapa mikroorganisme berbahaya tetap bisa tumbuh di bawah 5°C.

Patokan itu membantu memilah oleh-oleh ke dalam tiga kelompok praktis:

  • Stabil di suhu ruang: keripik, kerupuk mentah atau matang, emping, rengginang, abon, dendeng kering, kopi, teh, gula merah tebu, dan dodol yang dikemas rapat. Kelompok ini paling cocok untuk perjalanan panjang atau transit berlapis. Musuh utamanya adalah kelembapan dan kemasan yang tertekan.
  • Tahan beberapa hari dengan syarat: bakpia, kue kering, dan sambal botolan yang segelnya belum dibuka. Tanggal kedaluwarsa dan petunjuk simpan menentukan apakah produk ini cocok untuk perjalanan lebih dari sehari.
  • Mudah rusak: lauk basah bersantan, pempek, otak-otak, kue basah, dan olahan ikan atau daging yang tidak dikeringkan. Kelompok ini memerlukan rantai dingin. Bila perjalanan dari toko ke rumah penerima lebih lama dari batas dua jam dan tidak ada pendingin yang memadai, pilihan yang lebih aman adalah menikmatinya di tempat atau memilih versi keringnya.

Tas pendingin dengan bantalan es membantu, tetapi tidak menjamin suhu di bawah 5°C selama berjam-jam. Lama perjalanan sebaiknya dihitung dari pintu toko sampai lemari pendingin di rumah, termasuk antrean bandara, waktu tunggu bagasi, dan perjalanan darat sesudahnya. Panduan memilih jajanan di jalan yang berpegang pada prinsip yang sama dapat dibaca dalam artikel daftar periksa kebersihan saat jajan.

Oleh-oleh di kabin, bagasi, dan pemeriksaan karantina

Cairan, pasta, dan sambal di kabin pesawat

Untuk penerbangan internasional, Kementerian Perhubungan memuat ketentuan dari Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/43/III/2007. Cairan, aerosol, dan gel yang dibawa ke kabin harus berada dalam wadah berkapasitas maksimum 100 ml, dimasukkan ke satu kantong plastik transparan berukuran 30 x 40 cm dengan total maksimum satu liter, dan setiap penumpang hanya boleh membawa satu kantong. Pengecualian diberikan untuk obat-obatan medis, makanan atau minuman bayi, dan makanan atau minuman untuk program diet khusus. Cairan yang melebihi batas harus masuk bagasi tercatat atau dapat disita petugas keamanan.

Sambal botolan, kecap, madu, sirup, dan bumbu basah umumnya diperlakukan sebagai cairan atau gel dalam pemeriksaan keamanan. Botol sambal 150 ml sudah melampaui batas wadah 100 ml meski isinya tinggal setengah. Untuk penerbangan dalam negeri, ketentuan teknis maskapai dan pengelola bandara perlu diperiksa langsung karena halaman Kementerian Perhubungan tersebut secara khusus membahas penerbangan internasional. Bila sambal masuk bagasi tercatat, botol kaca sebaiknya dibungkus berlapis dan diletakkan dalam kantong antibocor.

Karantina saat menyeberang pulau

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan tidak hanya mengatur barang dari luar negeri. Pasal 35 mengatur setiap orang yang memasukkan atau mengeluarkan media pembawa dari satu area ke area lain di dalam wilayah Indonesia. Kewajibannya meliputi melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran untuk hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, atau produk tumbuhan, melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan pemerintah, serta melaporkan dan menyerahkannya kepada pejabat karantina.

Bagi pembawa oleh-oleh, konsekuensinya sederhana: ikan asin, cumi kering, buah segar, bibit tanaman, atau produk hewan yang dibawa antarpulau dapat termasuk media pembawa. Persyaratan tiap komoditas dan rute bisa berbeda, sehingga cara paling aman adalah menanyakannya kepada Badan Karantina Indonesia melalui kanal resmi sebelum membeli dalam jumlah banyak.

Membawa oleh-oleh dari atau ke luar negeri

Pasal 33 undang-undang yang sama mewajibkan orang yang memasukkan media pembawa ke Indonesia untuk melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal, masuk melalui tempat pemasukan yang ditetapkan, dan melaporkannya kepada pejabat karantina. Laman resmi Badan Karantina Indonesia memuat imbauan bagi pelaku perjalanan luar negeri bahwa produk hewan dan tumbuhan dilarang dibawa tanpa sertifikat kesehatan.

Berita Badan Karantina Indonesia tertanggal 2 Oktober 2026 memberi gambaran barang yang ditahan lalu dimusnahkan di Bandara Internasional Radin Inten II, Lampung. Daftarnya mencakup bakso, sosis, telur, madu, kulit kerupuk, ikan asin kering, cumi kering, pempek ikan, buah-buahan, cabai kering, dan berbagai benih yang dibawa dari Malaysia. Pada arus keberangkatan, barang yang ditahan meliputi biji pinang kering, jeruk, jengkol, dan ikan asin kering. Nama-nama itu sangat mirip dengan isi tas oleh-oleh pada umumnya, sehingga pemeriksaan aturan negara tujuan perlu dilakukan sebelum belanja, bukan di konter bandara.

Ilustrasi AI — tangan memegang wadah plastik bening berisi lauk kering di dekat tas pendingin biru, botol minum, dan peta di atas meja
Ilustrasi AI — Wadah, tas pendingin, dan lama perjalanan ikut menentukan oleh-oleh yang layak dibeli.

Penyimpanan setelah sampai dan saat diserahkan

Setelah tiba, urutan penyimpanan sebaiknya mengikuti tingkat risiko. Oleh-oleh yang menuntut suhu dingin dimasukkan lebih dulu ke lemari pendingin, lalu produk yang petunjuk simpannya menyebut “tempat sejuk dan kering”. Kemasan keripik yang sudah dibuka perlu ditutup rapat dengan klip atau dipindahkan ke toples kedap udara agar tidak melempem. Kemasan yang menggelembung, berbau asam, atau berlendir tidak layak diberikan, apa pun tanggal yang tertera di labelnya.

Saat menyerahkan oleh-oleh, label asli sebaiknya tetap menempel. Penerima memerlukan informasi bahan, alergen, kedaluwarsa, dan cara simpan sebanyak pembeli. Bila produk dipindahkan ke wadah lain agar lebih cantik, catat nama produk, nomor izin, komposisi, dan tanggal kedaluwarsanya pada kartu kecil. Hal ini penting terutama untuk penerima lanjut usia, ibu hamil, anak kecil, atau orang yang menghindari bahan tertentu.

Urutan memilih dari rak sampai koper

Inti pembahasan di atas terangkum dalam tujuh pertanyaan yang diajukan berurutan saat berdiri di depan rak:

  1. Kode apa yang tercantum: P-IRT, BPOM RI MD, BPOM RI ML, atau tidak ada kode karena produk siap saji, belum diolah, atau umur simpannya kurang dari tujuh hari?
  2. Bila P-IRT, apakah nomornya minimal 15 digit, dua digit terakhirnya belum lewat, dan kode wilayahnya sesuai dengan alamat produsen?
  3. Bila MD atau ML, apakah nomor dan nama produknya cocok di situs Cek Produk BPOM?
  4. Apakah label memuat komposisi, alergen yang dicetak tebal, berat bersih, alamat produsen, kode produksi, dan tanggal “Baik digunakan sebelum”?
  5. Apakah jenis produknya tahan di suhu ruang sepanjang perjalanan, atau memerlukan pendingin yang tidak tersedia?
  6. Apakah produk itu berbentuk cairan atau pasta yang terkena batas 100 ml di kabin penerbangan internasional?
  7. Apakah produk itu termasuk hewan, ikan, tumbuhan, atau produk turunannya yang memerlukan pemeriksaan karantina di rute yang ditempuh?

Pertanyaan ketujuh paling sering terlewat karena orang menganggap karantina hanya urusan ekspor dan impor dalam jumlah besar. Berita penahanan di Lampung justru menunjukkan bahwa barang bawaan penumpang dalam jumlah kecil pun diperiksa.

Ketentuan P-IRT untuk marketplace, ekspedisi, dan produk impor

Bagaimana dengan penjualan oleh-oleh P-IRT di toko modern atau marketplace?
Peraturan BPOM 4/2024 mengatur SPP-IRT sebagai izin untuk memproduksi dan mengedarkan PIRT. Kebijakan tiap toko atau platform bisa menambah syarat sendiri, jadi aturan kurasi masing-masing tempat perlu dicek.
Apa yang terjadi bila produsen P-IRT pindah alamat atau mengganti kemasan?
Pasal 12 meminta permohonan terpisah untuk perbedaan jenis kemasan, rancangan label, varian, nama dagang, atau alamat sarana produksi. Perubahan tertentu membuat SPP-IRT lama tidak berlaku.
Layakkah produk berlabel bahasa asing saja dibeli sebagai oleh-oleh di Indonesia?
Pasal 2 Peraturan BPOM 31/2018 mewajibkan pangan olahan impor sudah berlabel saat memasuki wilayah Indonesia, dan Pasal 36 meminta nomor izin edarnya diawali BPOM RI ML. Produk impor tanpa nomor ML patut dihindari.
Bolehkah oleh-oleh bernomor P-IRT dikirim lewat jasa ekspedisi ke luar negeri?
Bisa saja, tetapi aturan negara tujuan dan persyaratan karantina tetap berlaku. Untuk produk hewan dan tumbuhan, tanyakan dulu ke Badan Karantina Indonesia dan otoritas negara tujuan.

Oleh-oleh dalam peraturan dan laman resmi